Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, perpanjangan PSBB itu belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah perusahaan swasta masih ada yang menyuruh agar karyawannya tetap bekerja di kantor.
Perihal itu, diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas supaya kegiatan perkantoran bisa tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Suparmin (nama samaran) seorang petugas di Wisma Hayam Wuruk, Jakarta Pusat kepada Suara.com baru-baru ini.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
Dia mengutarakan beberapa hari lalu gedung perkantoran Wisma Hayam Wuruk di datangi delapan orang petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka mengecek perkantoran yang masih beraktivitas.
Di gedung itu ada beberapa perkantoran yang masih beraktivitas selain perkantoran yang dikecualikan. Salah satunya adalah PT Gajah Tunggal Tbk. yang terletak di Lantai 10.
Namun tak beberapa lama seorang perwakilan gedung memberikan amplop, setelah itu mereka pergi tanpa ada imbauan atau tindakan selanjutnya.
"Mereka ada delapan orang mengenakan seragam putih, koordinatornya perempuan. Mereka bilang dari petugas penertiban PSBB, setelah dikasih amplop habis itu pergi," kata Suparmin kepada Suara.com.
Sepekan setelah kejadian hingga hari ini, para petugas itu sudah tak pernah datang lagi untuk razia perkantoran.
Baca Juga: Dikasih Uang Rp2 Ribu, Tukang Sayur Malah Babak Belur Digebuki Orang Gila
Suparmin pun tak tahu persis berapa nominal uang yang diberikan oleh pihak gedung Wisma Hayam Wuruk kepada para petugas tersebut.
"amplopnya tebal banget," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan yang tetap buka dan beraktivitas selama PSBB dapat dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan hukuman maksimal setahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi Suara.com mengenai dugaan pungli terhadap beberapa perusahaan yang tetap buka selama PSBB oleh oknum petugas belum memberikan respons. Catur yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab, pesan elektronik juga belum dibalas.
Diketahui, PSBB dilegalisasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran. Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.
Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentikan sementara. Berikut delapan sektor perkantoran yang dikecualikan:
- Kesehatan
- Pangan
- Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
- Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
- Kegiatan logistik distribusi barang
- Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
- Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
- Industri strategis di kawasan Jakarta