Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

Selasa, 28 April 2020 | 14:34 WIB
Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta
Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"amplopnya tebal banget," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan yang tetap buka dan beraktivitas selama PSBB dapat dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan hukuman maksimal setahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi Suara.com mengenai dugaan pungli terhadap beberapa perusahaan yang tetap buka selama PSBB oleh oknum petugas belum memberikan respons. Catur yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab, pesan elektronik juga belum dibalas.

Diketahui, PSBB dilegalisasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran. Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.

Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith

Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentikan sementara. Berikut delapan sektor perkantoran yang dikecualikan:

  1.  Kesehatan
  2. Pangan
  3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5.  Kegiatan logistik distribusi barang
  6. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI