Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menganggap kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengenai pembebasan narapidana dengan program asimilasi sudah tepat dengan melalui pertimbangan yang matang.
Ia menyatakan, kebijakan tersebut juga sempat dibicarakan Yasonna yang kemudian disetujui oleh DPR dalam rapat kerja dengan Komisi III, sebelum akhirnya kebijakan diambil.
Hal itu dikatakannya menanggapi gugatan sejumlah LSM terhadap Yasonna atas program asimilasi. Sekaligus membantah ihwal anggapan, jika kebijakan pembebasan narapidana dampak dari pandemi Covid-19 tanpa pertimbangan dan cenderung transaksional.
"Jadi tidak benar, kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional," kata Arteria kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Kronologi Napi Asimilasi Corona Maling di Jogja Sehari Usai Bebas dari Solo
Arteria justru menanyakan balik terkait anggapan tersebut. Ia meminta penilaian program asimilasi cenderung transaksional agar dibuktikan.
"Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara. Apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," ujarnya.
Ia berpendapat, kebijakan pembebasan narapidana asimilasi diambil murni karena alasan kemanusiaan. Apalagi, kata dia, lapas atau rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana kedaruratan kesehatan yang memadai, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan terkait Covid-19.
"Jadi pahami tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudaratnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan," ujar Arteria.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengaku menghormati langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengajukan gugatan atas kebijakan Menkumham terkait program pembebasan sekitar 30 ribu narapidana akibat pandemi Covid-19 atau narapidana asimilasi.
Baca Juga: Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Nyolong Motor
Suding kemudian menilai pembebasan narapidana tidak memiliki dasar pertimbangan dan seleksi yang ketat. Maka kemudian menjadi wajar apabila usai dibebaskan melalui program asimilasi, para narapidana justru kembali berulah dengan melakukam tindakan kriminal.