Untuk diketahui, dalam penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, KPK menampilkan keduanya di hadapan publik dalam sebuah konferensi pers.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi jalan tahun 2019.
Hal itu, menjadi sorotan publik, di mana KPK pada era KPK dari jilid I sampai IV tak pernah menampilkan gaya baru seperti yang dilakukan kepemimpinan Firli Cs saat ini.
Dalam setiap konferensi pers, KPK era kepemimpinan sebelumnya, hanya menampilkan sejumlah barang bukti para tersangka kepada publik.
Baca Juga: Gaya Baru! KPK Hadirkan Tersangka Korupsi Dalam Konferensi Pers