Program Napi Asimilasi Menteri Yasonna Digugat, Ini Kata DPR

Selasa, 28 April 2020 | 11:35 WIB
Program Napi Asimilasi Menteri Yasonna Digugat, Ini Kata DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Heru tak mempersoalkan ihwal adanya gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas program narapidana asimilasi.

Menurut Herman, gugatan tersebut bisa dilakukan mengingat Indonesia memang negara hukum.

"Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Hanya saja, Herman meminta agar publik melihat secara fair program narapidana asimilasi dari kedua sisi, baik sisi manfaat maupun sisi mudaratnya. Apalagi kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini

"Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," kata Herman.

Ia mengatakan, Komisi III tidak juga tidak keberatan apabila pemerintah memerlukan pembentukan tim pengawas terkait program narapidana asimilasi.

Kendati begitu, Herman mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terlebih dahulu terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan.

"Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," tandasnya.

Diketahui, sejumlah LSM di antaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Yasonna ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok

REKOMENDASI

TERKINI