Suara.com - Kebijakan pembebasan narapidana saat pandemi virus corona ramai menjadi perbincangan. Beredar klaim menyebutkan hanya Indonesia yang membebaskan para narapidana selama pandemi virus corona.
Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Intan pada 23 April 2020. Unggahannya itu diikuti tangkpan layar portal media Tvonenews.com yang berjudul 'Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas'.
Berikut isi narasinya:
"Suruh siapa narapidana dibebaskan. Hanya di negara +62. Kalau sudah keluar mana bisa kembali ke Lapas. Kayak nonton sinetron Indosiar z."
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Benarkah klaim bahwa hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020), klaim hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah.
Berita pada portal media Tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul "Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas" pada Rabu (24/4/2020). Dalam berita yang dimuat ulang tersebut juga ada klarifikasi terkait kesalahan judul berita sebelumnya.
Mengutip dari Katadata.co.id dan Detik.com, beberapa negara di dunia juga melakukan kebijakan yang sama dengan Indonesia, yakni membebaskan narapidana di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Harga Emas Antam 28 April 2020 Dibanderol Rp 935.000 per Gram
Negara-negara tersebut antara lain Jerman yang membebaskan sebanyak 40 ribu napi, Iran 85 ribu napi, dan Kolumbia membebaskan lebih dari 4 ribuan tahanan. Tak hanya itu, Turki juga membebaskan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya virus corona.