Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik.
10 WNI Jamaah Tabligh Ditahan oleh Kepolisian Mumbai
Selasa, 28 April 2020 | 10:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Review Film All We Imagine as Light: Kesunyian di Tengah Hiruk-pikuk Mumbai
02 April 2025 | 17:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 21:48 WIB
News | 21:42 WIB
News | 21:23 WIB
News | 21:16 WIB
News | 21:05 WIB
News | 20:36 WIB