Negara Ini Punya Hukuman Unik Bagi Warganya Yang Tak Pakai Masker

Selasa, 28 April 2020 | 09:35 WIB
Negara Ini Punya Hukuman Unik Bagi Warganya Yang Tak Pakai Masker
Ilustrasi memakai masker. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna membuat masyarakat konsisten melakukan upaya mencegah sebaran Covid-19, beberapa negara acapkali menerapkan kebijakan adanya hukuman bagi pelanggar, tak terkecuali Madagaskar.

Cukup unik, pihak kepolisian Madagaskar akan memberikan hukuman untuk menyapu jalan bagi warga yang tak mau mengenakan masker.

Melansir dari laman Al Jazeera, ratusan warga Madagaskar telah menjalani hukuman menyapu jalan karena nekat tak pakai masker. 

Presiden Andry Rajoelina telah mewajibkan para warga di kota Antananarivo, Fianarantsoa, dan Toamasina untuk menggunakan masker ketika keluar rumah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Pembatasan Sosial, Turki Hidupkan Tradisi Utsmani Bagikan Sahur Pada Lansia

Hukuman menyapu jalan ini diumumkan pada Senin (20/4/2020) lalu, bebarengan dengan dicabutnya kebijakan lockdown di tiga kota utama. 

Wakil Kepolisi Polisi Christian Rakatobe mengatakan, pada hari Senin (27/4/2020), sekitar 500 warga di Antannarivo dan Fianarantsoa dihukum karena lalai memakai masker.

Menurut Komisaris Antananarivo Hector Razafindrazaka, sebanyak 25 orang telah dijatuhi hukuman di tempat dan ditugaskan untuk menyapu jalan-jalan berdebu ibukota.

Kepala Operasi Anti Virus Corona, Elak Olivier Andriakaja mengatakan sebanyak 70 persen warga telah mau mematuhi peraturan soal masker, sebab warga takut menjalani hukuman menyapu jalan.

"Sanksi yang diberlakukan, berhasil digunakan untuk meningkatkan kesadaran soal pemakaian masker. Saya pikir itu sudah cukup dan sanksi tetap harus terus diterapkan," kata Elak.

Baca Juga: Turki Cabut Jam Malam di 31 Provinsi

Hingga kini, Madagaskar telah mencatat adanya 128 kasus infeksi virus corona. Adapun sebanyak 75 pasien telah pulih dan belum ada korban jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI