Suara.com - Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah penyebaran virus corona. Ini dikarenakan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, dan telah terjadi transmisi lokal di Kota Jambi. Di mana pasien A sudah menularkan ke orang-orang sekitar pasien, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.
Penetapan Kota Jambi menjadi zona merah disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Dikatakannya, penetapan zona merah merupakan kewenangan pusat.
"Penetapan zona merah itu kewenangan pusat. Informasi dari tim gugus tugas pusat, Kota Jambi kemarin sudah termasuk zona merah," kata Johansyah, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Senin (27/4/2020).
Terkait Kabupaten Merangin yang jumlah kasus positif Covid-19 nya paling banyak di Jambi, Johansyah mengatakan sejauh ini belum ditetapkan oleh gugus tugas pusat.
Baca Juga: Tertibkan Pedagang Saat Corona, Anggota Satpol PP Jambi Nyaris Dibacok
Di Kabupaten Merangin sendiri, kata Johansyah, juga sudah terjadi transmisi lokal, dari pasien A menularkan ke pasien lain.
"Untuk Kabupaten Merangin, kita akan berkoordinasi dengan pusat dan pemerintah Kabupaten Merangin," katanya.
Untuk diketahui, sejauh ini tercatat sudah 32 kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi. 10 di antaranya di Kabupaten Merangin, dan di Kota Jambi sebanyak 9 kasus.
Salah seorang pasien di Kota Jambi, diketahui juga menulari istri dan tiga pasien lainnya di Kabupaten Tanjab Barat.
Kemudian di Tanjab Barat 4 kasus, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Muaro Jambi 2 kasus, serta 1 kasus masing-masing di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Pengusaha dan Sopir Positif Covid-19, Pasien Corona di Jambi Bertambah