Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung. Bambang kini menggantikan posisi yang ditinggalkan Wakil Jaksa Agung sebelumnya almarhum Arminsyah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020. Surat tersebut diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin.
"Iya betul. Karena sepeninggal Pak Arminsyah (Wakil Jaksa Agung) yang wafat pada 4 April 2020 lalu, jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut," lanjut Hari.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek
Hari menambahkan, nantinya Plt Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masa pandemi COVID-19 saat ini.
"Surat Perintah Jaksa Agung ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung yang definitif," tutur Hari. (Antara)