Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengirim surat terbuka pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (28/4/2020).
Dalam surat terbuka itu, ia menulis empat poin pertanyaan kepada Mahfud MD mengenai aturan dan kondisi negara saat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Tengku Zulkarnain menyoroti soal pemberlakuan PSBB yang menurutnya merupakan cara pemerintah lri dari kewajiban membiayai kebutuhan hidup masyarakat.
"Apakah PSBB sebenarnya adalah Karantina Wilayah yang sengaja "dikamuflasekan" agar pihak Pemerintah tidak mengeluarkan kewajiban berupa uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup rakyat, dan bahkan hewan ternak yang ada, sesuai dengan UU Karantina Wilayah?" tulis Tengku Zul.
Baca Juga: Kiper Persija Adixi Lenzivio Jalani Bulan Puasa Ramadan Spesial
Atas dugaan tersebut, Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat ini pun mempertanyakan kondisi keuangan negara yang dianggapnya tidak mampu membiayai rakyat.
"Apakah pihak Pemerintah memang tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Karantina Wilayah, sehingga dilakukan sebuah "kamuflase" agar negara tidak perlu keluar uang banyak?" tambah Tengku sebagai pertanyaan kedua.
Ia pun mengorelasikan sikap pemerintah dengan cerminan seorang umat beragama atas dosa yang kemungkinan bisa ditimbulkan.
"Menurut agama kita, apakah menimpakan beban itu kepada rakyat, karena keterbatasan kemampuan Pemerintah, tapi tidak mengakuinya secara terus terang, itu tidak berdosa?" lanjut Ustaz Tengku.
Lebih lanjut, Tengku Zulkarnain pun mempertanyakan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pembatasan Sosial, Turki Hidupkan Tradisi Utsmani Bagikan Sahur Pada Lansia
"Menurut Bapak Profesor, apakah dalam hal ini pihak Penguasa tidak melanggar Undang Undang Negara RI yang berlaku?" tulis Tengku.