Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terkait pemberian izin perjalanan bagi kalangan pebisnis pembawa logistik.
Menurut Alvin, inti peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 adalah untuk mencegah masyarakat melakukan perjalanan mudik ramadan dan lebaran. Tujuan kedua permenhub tersebut adalah pembatasan pergerakan manusia untuk mencegah penyebaran covid-19.
Mengacu Permenhub tersebut, Alvin mengatakan harus dicermati bahwa tidak semua orang yang melakukan perjalanan adalah untuk kepentingan mudik. Tidak sedikit masyarakat yang karena pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari dan ke wilayah zona merah atau PSBB.
“Seperti pekerja tambang, pekerja perkebunan, tenaga medis dan lain-lain. Bila mereka terhambat perjalannya, maka tugasnya akan terbelengkai. dan instansi atau perusahaan mereka akan gagal memenuhi kewajiban, hingga berakibat konsekuensi hukum dan turunnya kegiatan ekonomi bahkan tidak terlaksananya pelayanan publik,” kata Alvin.
Baca Juga: Viral Truk Kontainer Bawa Penumpang di Saat Larangan Mudik, Miris Lihatnya
“Jadi bukan hanya pebisnis yang layak dapat dispensai,” kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (28/04/2020).
Hanya, lanjut dia, untuk memastikan tujuan pencegahan penyebaran COVID-19 tetap tercapai, pengangkutan penumpang dalam Operasional Khusus seperti tercantum dalam Permenhub No 25 tahun 20202, Pasal 20.1.F harus memenuhi protokol kesehatan, seperti PCR/ Swab Test, physical distancing dan lain sebagainya.
Persoalan berikutnya adalah, siapa yang bertanggungjawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut apakah memenuhi syarat perjalanan atau tidak. “Juga jangan hanya untuk penerbangan, tapi juga ASDP, kendaraan pribadi dan lainnya,” kata Alvin.