Suara.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Medan, Sumatera Utara membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan di Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020) malam.
Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.
"Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/4/2020).
Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing-masing. Sementara pihak Hotel dan yang pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.
Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona penyebab COVID-19.