Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai

Selasa, 28 April 2020 | 03:05 WIB
Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga saat ini, sudah ada 89 perusahaan ditutup sementara.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Ke-89 perusahaan itu disebut Andri tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor.

Mereka sebelumnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.

"89 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: 862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Jakarta. 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, 30 perusahaan di Jakarta Selatan, dan tujuh di Jakarta Timur.

Selain itu, ia menyatakan ada 100 perusahaan yang pemiliknya diberi peringatan.

Sebab, mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tak menjalankan protokol pencegahan corona Covid-19.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.

Ada juga 414 perusahaan lain yang termasuk dalam sektor pengecualian, tapi tak menerapkan protokol kesehatan.

Aturan ini disebutnya sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Jakarta.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI