Suara.com - Pemkot Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara bakal mengajukan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut ditetapkan lantaran, Tidore Kepulauan menjadi daerah terbanyak kasus positif virus corona (Covid-19) di Maluku Utara.
Untuk itu, Wali Kota Tidore yang juga ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Capt Ali Ibrahim bersama tim sedang menyiapkan kajian sebelum diajukan kepada Menkes Terawan di Jakarta.
"Iya kami sedang siapkan (kajian). Kami siapkan usulannya untuk PSBB," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Senin (27/4/2020).
Ali menyadari angka kasus Covid-19 di wilayahnya, yang saat ini berjumlah 12 orang, bukanlah yang terakhir. Lantaran itu, dia menilai perlu adanya langkah tegas mengehentikan penyebarannya.
Baca Juga: Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona
Belum lagi, lanjutnya, tiga spesimen warganya sementara diperiksa di Laboratorium BBLK Makassar dan belum mendapatkan kabar soal hasilnya.
"Kemungkinaan besar ada tambahan 3 orang kita tunggu hasil," ujarnya
Untuk diketahui, agar mendapatkan PSBB perlu ada persetujuan oleh Menteri Kesehatan RI berdasarkan usulan dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: TOK! Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik