Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 28 April 2020 | 01:05 WIB
Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim. [Times Indonesia/Pemkot Tikep]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkot Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara bakal mengajukan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut ditetapkan lantaran, Tidore Kepulauan menjadi daerah terbanyak kasus positif virus corona (Covid-19) di Maluku Utara.

Untuk itu, Wali Kota Tidore yang juga ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Capt Ali Ibrahim bersama tim sedang menyiapkan kajian sebelum diajukan kepada Menkes Terawan di Jakarta.

"Iya kami sedang siapkan (kajian). Kami siapkan usulannya untuk PSBB," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Senin (27/4/2020).

Ali menyadari angka kasus Covid-19 di wilayahnya, yang saat ini berjumlah 12 orang, bukanlah yang terakhir. Lantaran itu, dia menilai perlu adanya langkah tegas mengehentikan penyebarannya.

Baca Juga: Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona

Belum lagi, lanjutnya, tiga spesimen warganya sementara diperiksa di Laboratorium BBLK Makassar dan belum mendapatkan kabar soal hasilnya.

"Kemungkinaan besar ada tambahan 3 orang kita tunggu hasil," ujarnya

Untuk diketahui, agar mendapatkan PSBB perlu ada persetujuan oleh Menteri Kesehatan RI berdasarkan usulan dari Gubernur/Bupati/Walikota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: TOK! Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI