Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 28 April 2020 | 01:05 WIB
Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim. [Times Indonesia/Pemkot Tikep]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkot Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara bakal mengajukan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut ditetapkan lantaran, Tidore Kepulauan menjadi daerah terbanyak kasus positif virus corona (Covid-19) di Maluku Utara.

Untuk itu, Wali Kota Tidore yang juga ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Capt Ali Ibrahim bersama tim sedang menyiapkan kajian sebelum diajukan kepada Menkes Terawan di Jakarta.

"Iya kami sedang siapkan (kajian). Kami siapkan usulannya untuk PSBB," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Senin (27/4/2020).

Ali menyadari angka kasus Covid-19 di wilayahnya, yang saat ini berjumlah 12 orang, bukanlah yang terakhir. Lantaran itu, dia menilai perlu adanya langkah tegas mengehentikan penyebarannya.

Belum lagi, lanjutnya, tiga spesimen warganya sementara diperiksa di Laboratorium BBLK Makassar dan belum mendapatkan kabar soal hasilnya.

"Kemungkinaan besar ada tambahan 3 orang kita tunggu hasil," ujarnya

Untuk diketahui, agar mendapatkan PSBB perlu ada persetujuan oleh Menteri Kesehatan RI berdasarkan usulan dari Gubernur/Bupati/Walikota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI