Ada lima fondasi syariat Islam yang dapat digunakan untuk menghadapi situasi ini yaitu Hifzhun Nafs atau menjaga nyawa, baik nyawa sendiri maupun nyawa orang lain, merupakan landasan utama hukum Islam.
Diikuti Hifdul Aql (menjaga akal), Hifzhun Din (menjaga agama), Hifzhun 'Irdh (menjaga kehormatan), dan Hifzhun Milk (menjaga kepemilikan).
Menurut Uztad Arief, agama tidak akan berdiri tanpa pemeluknya mengutamakan Hifzhun Nafs dalam situasi pencegahan penyebaran wabah penyakit.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati keputusan ahli fiqih di seluruh dunia yang mendahulukan perlindungan nyawa pemeluk agama dalam situasi Covid-19.
Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen
Misalnya dengan tidak melakukan salat Jumat atau salat Tarawih berjamaah di masjid selama bulan puasa Ramadhan.
Counsellor Hartyo Harkomoyo menyatakan acara e-ifthar virtual merupakan bagian program dari kehadiran KBRI London untuk menjaga silaturahmi warga.
Di samping itu, sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan fisik dan asupan nutrisi sehat, serta mempertahankan kesehatan mental dalam situasi darurat nasional sebagai akibat wabah Covid-19.
Khususnya selama bulan Ramadan dengan puasa yang panjang sekitar 16 jam di Inggris dan Irlandia.
Baca Juga: 3 Opsi Penyelenggaraan MotoGP 2020 Ditengah Pandemi Corona