Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua tersangka dalam konferensi pers terkait perkara dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.
Dua tersangka yang dihadirkan, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4/2020), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ketiganya berada di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Dihadirkannya tersangka dalam konferensi pers merupakan hal baru yang dilakukan KPK pada era pimpinan Firli Bahuri cs.
Sebelumnya saat konferensi pers, KPK hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.
Selain itu, pengumuman tersangka kali ini juga dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK yang biasanya hanya dihadiri oleh juru bicara dan salah satu perwakilan pimpinan KPK maupun perwakilan institusi lainnya.
Sebagai contoh, saat penetapan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka, juga dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung KPK.
Baca Juga: Jadi Petugas Pemakaman Khusus Covid-19, Imang: Semoga Jadi Ladang Amal Kami
Selain itu, jika kasusnya menjerat pegawai pajak maupun kejaksaan, juga biasanya dihadiri perwakilan institusi masing-masing saat konferensi pers.
Untuk diketahui, Aries diduga terima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.