Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja

Senin, 27 April 2020 | 22:24 WIB
Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap dirinya.

Menkumham Yasonna Laoly digugat karena kebijakan kebijakan pembebasan 30 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi akibat Covid-19.

LSM yang menggugat diantaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Mereka telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen

"Bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana
dan anak lewat jalur hukum, silakan saja. Saya tidak mempermasalahkan hal itu," kata Yasonna, Senin (27/4/2020).

Menurut Yasonna, pihaknya melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, akan mengikuti semua proses hukum atas gugatan LSM tersebut.

"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan," tutup Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna telah memberi peringatan melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada 38.822 narapidana yang telah bebas, agar tidak melanggar hukum.

Ditjen PAS juga terus menyampaikan bahwa napi yang kembali berulah akan ditempatkan di sel pengasingan atau straft cell.

Baca Juga: Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini

Di samping itu, napi tersebut tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI