Suara.com - Sejak pandemi dinyatakan masuk ke Indonesia, polisi sudah menanganani hampir seratus kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona COVID-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menangani 97 kasus di seluruh Indonesia.
"Cyber Bareskrim dan bersama jajaran melakukan penyidikan ya kasus ini sampai saat ini sudah menangani sebanyak 97 kasus," kata Argo dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020)
Argo memaparkan bahwa kasus hoaks terbanyak terjadi di wilayah Polda Metro Jaya dengan 12 kasus, disusul Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, dan 57 kasus lainnya ditangani tersebar di Polda lainnya.
Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen
“Motifnya ada yang bercanda, iseng, maupun ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujarnya.
Namun, ia tidak merinci berapa tersangka yang ditahan dan tidak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca Juga: Diisukan Meninggal Dunia, Ini 4 Santapan Mewah yang Disukai Kim Jong Un