Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, sampai saat ini ada hampir 900 perusahaan yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Mengetahui hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Diskakertrans-e) Andri Yansah mengaku kaget.
Ia tak menyangka jumlah perusahan yang diberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) begitu banyak.
"Kita juga begitu kita lihat, buset dah kok perusahaan ini dapat, ini dapat," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei
Andri menjelaskan, awalnya ketika masa PSBB baru berlaku, ada sekitar 200 perusahaan yang diizinkan.
Mereka tak termasuk sektor pengecualian, namun diizinkan beroperasi karena dianggap sebagai industri strategis yang harus terus berjalan.
Namun, jumlah perusahaan yang diberi izin itu disebutnya terus bertambah. Hingga sekarang sudah lebih dari 862 perusahaan yang terus beroperasi.
"Makanya kita kaget bicara 200 itu dulu waktu pertama, kita pikir diam (jumlahnya). Ternyata mereka terus (bertambah), 200, 548, 730, 862, saya pantau terus sampai sekarang informasi dari Kabid perindustrian," tuturnya.
Andri sendiri mengaku tak bisa berbuat banyak karena yang mengeluarkan izin sepenuhnya hanya dari Kemenperin. Pihaknya hanya memberikan informasi soal perusahaan saja.
Baca Juga: Catat! Ini 16 Check Poin Selama PSBB Surabaya Raya di Sidoarjo
Ia sendiri bisa memaklumi adanya pemberian pengecualian kepada perusahaan di tengah pandemi. Kendati demikian, ia berharap agar IOMKI diterbitkan dengan pertimbangan yang matang.
"Memang PAD bersumber dari sana kan. Tapi dengan kondisi situasi covid ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan ke pentingan perekonomian," pungkasnya.