Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK langsung menahan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB selama 20 hari ke depan dalam kasus korupsi proyek jalan tahun 2019. Selain Aries, KPK juga turut menahan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Aries dan Ramlan akan ditahan selama proses penyidikan di Rumah Tahanan KPK C-1, mulai 27 April - 16 Mei 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melalui Video Converence di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Ramlan dan Aries ditangkap KPK di kediaman masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020). Aries ditetapkan tersangka setelah menerima suap dari Robi Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta mencapai Rp 3,031 miliar. Uang itu commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Dari Vienetta Sampai Roti, Deretan Meme Kocak Bupati Klaten Karya Netizen
Kemudian Ramlan, menerima suap dari Robi mencapai Rp 1,115 miliar. Penetapan tersangka Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis penerimaan uang suap Ketua DPRD Aries yang diterima dari Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta mencapai Rp 3,031 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
"Pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei- Agustus 2019. Itu diberikan dirumah Aries HB," ujar Alexander.
Baca Juga: Haru, Begini Kesaksian Petugas Pemulasaran Jenazah Pasien Virus Corona
Selain Aries, kata Alexander bahwa Robi juga memberikan uang suap kepada Ramlan Suryadi mencapai Rp 1,115 miliar. Uang tersebut juga sebagai commitmen fee pengerjaan proyek.