Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan proses hukum masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.
"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Dia mengapresiasi permohonan maaf Yayasan Qahal selaku donatur "Nasi Anjing" yang sudah meminta maaf kepada warga.
Namun, proses mediasi dan permohonan maaf ke warga, tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Baca Juga: Tiba-tiba Ambruk, Abang Ojol Meninggal saat Antre Pesanan Pelanggan
Polisi akan tetap melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan atas laporan warga terkait pemberian "Nasi Anjing" tersebut.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4) kemarin.
Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. (Antara).