Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi jadi tersangka korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.
KPK menetapkan dua tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menetapkan dua orang tersangka. Korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di melalui video conference, Senin (27/4/2020).
Untuk dua tersangka, KPK mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) para tersangka pada 3 Maret 2020.
Baca Juga: Rabu 29 April, 349 WNI ABK MV Explorer Dream Tiba di Tanjung Priok
"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka AHB dan RS dan kantor DPRD Muara Enim," ujar Alex
Alex mneyebut KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka sebanyak dua kali.
"Panggilan tersebut tidak dipenuhi, pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," kata Alex
Sehingga, kedua tersangka akhirnya dijemput paksa tim KPK dirumah masing-masing di kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (26/4/2020) kemarin Sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Satu Lagi Dokter Mojokerto Positif Corona, Dikarantina di Rumah Sendiri