Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau pihak pengelola minimarket untuk membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Imbauan itu disampaikan sebagai upaya untuk meminimalisir aksi kejahatan kian meningkat di tengah pendemi virus Corona atau Covid-19.
"Pemilik minimarket kami mengharapkan untuk sudah saatnya tidak membuka minimarket 1x24 jam ya, cukup sampai pukul 20.00 WIB. Jadi tidak sampai pagi," kata Nana saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
Di sisi lain, Nana juga meminta pihak pengelola minimarket untuk memasang camera closed circuit television atau CCTV. Disamping juga menempatkan petugas kemanan di setiap minimarket.
"Harus ada juga CCTV dan di situ ada satuan pengamanan. Satpam yang ditunjuk itu juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang terdekat," ujar Nana.
Baca Juga: Kisruh Nasi Anjing untuk Warga Priok saat Ramadan
Untuk diketahui selama masa pandemi Covid-19 tepatnya sejak Maret hingga April 2020 angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami peningkatan hingga 10 persen. Kasus kriminalitas yang menonjol diantarnya pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian sepeda motor atau curanmor hingga penyalahgunaan narkoba.
Sementara, kasus pencurian minimarket sendiri setidaknya tercatat ada sebanyak 17 kasus di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 13 kasus pun telah berhasil diungkap.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Metro Jaya pun telah membentuk tim satuan tugas atau satgas khusus antibegal dan preman.