Suara.com - Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan.
Pernyataan ini disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (HRC) mengutip dekrit kerajaan yang dikeluarkan Raja Salman.
"Dekrit itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," jelas Presiden HRC Awwad Alawwad.
Tidak langsung diketahui kapan dekrit itu akan diberlakukan. Dekrit itu juga tidak segera dimuat media pemerintah, .
Baca Juga: Mengenal Persahabatan Legenda NBA Dennis Rodman dan Diktator Kim Jong Un
Arab Saudi, yang memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.
Pihaknya mengatakan Arab Saudi telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.
"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.
"Dekrit itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami."
Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung.
Baca Juga: Senator AS: Saya Akan Terkejut jika Kim Jong Un Tidak Meninggal
Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.
Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.