Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 27 April 2020 | 15:46 WIB
Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur
Raja Salman didampinngi Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI