Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.
Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 27 April 2020 | 15:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lirik Lagu Tanah Airku yang Dinyanyikan Usai Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi
20 November 2024 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI