Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.
"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".
Sementara itu, mengutip dari NU Online, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.
Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Dapat Dana Bansos Corona, Warga Ini Malah Beli Alat Bantu Onani
Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.
Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.