Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini

Senin, 27 April 2020 | 14:39 WIB
Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengaku menghormati langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait program pembebasan sekitar 30 ribu narapidana akibat pandemi Covid-19 atau narapidana asimilasi.

Sejumlah LSM yang telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah di antaranya yakni Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindakpidana di tengah-tengah masyarakat," kata Suding kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Suding menilai pembebasan narapidana tidak memiliki dasar pertimbangan dan seleksi yang ketat.

Baca Juga: Cerita Pilu Ortu, Bayinya Disebut Meninggal Corona dan Identitas Diviralkan

Maka menurutnya, menjadi wajar apabila seusai dibebaskan melalui program asimilasi, para narapidana justru kembali berulah dengan melakukan tindakan kriminal.

"Kebijakan ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana. Namun, lebih cendrung karena transaksional dan rekomendasi PBB, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI