Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa

Senin, 27 April 2020 | 11:04 WIB
Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dua tersangka kasus pengembangan korupsi jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019 telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2020).

Dua tersangka tersebut yakni bernisial RS dan AHB yang ditangkap di kediamannya masing-masing di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (26/4/2020) kemarin.

"Keduanya (AHB dan RS) tiba di gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Dari informasi yang berkembang, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Baca Juga: KPK Tangkap Dua Tersangka Korupsi Jalan Muaraenim

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail penangkapan, identitas maupun jabatan para pelaku. Lantaran mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di KPK

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Semalam, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4/2020), di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4/2020).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI