Suara.com - Mengeluarkan air mani dengan sengaja ketika berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa? Hukum onani ini kembali banyak diperbincangkan publik di tengah ibadah bulan Ramadan ini.
Sebuah video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau istimna' kembali mencuat ke publik sosial media.
Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019)
Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa istimna' adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.
Baca Juga: Persija Sudah Kumpulkan Rp 310 Juta dari Program Satu Hati Lawan Corona
"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan di antara ulama yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna' ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para jamaah.
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa. "Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima' atau bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid.
Ceramah lengkap Ustaz Yazid bisa disaksikan di SINI
Perihal onani memang kerap memicu perdebatan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
"Istimna' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa," sebagaimana mengutip dari Islami.co,
Baca Juga: Begal ABG saat Ngabuburit, Piter Berakhir Dikepung Warga di Jalan Buntu
Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.