Dia memastikan, tidak akan mentolelir adanya kerumunan di masa PSBB diberlakukan.
"Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat tidak keluar rumah dan mematuhi protokol kesehatan, seperti physical distancing, dan menggunakan masker," katanya.
Dia juga menegaskan, semua masyarakat tidak dibenarkan berkeliaran di Kota Pekanbaru selama masa PSBB berlangsung.
Bagi yang melanggar, ada sanksi yang akan dijalankan.
Baca Juga: Penasihat LN Donald Trump: Kim Jong Un Kemungkinan Meninggal atau Lumpuh
"Terlebih di malam hari tidak dibenarkan masyarakat berkerumun untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Pekanbaru. Kita juga akan tindak secara tegas jika ada yang melanggar dan pelaku kriminalitas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memberlakukan jam malam yang mulai berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan PSBB, Jumat (17/4) hingga beberapa waktu ke depan.