Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang berinisial RS dan AHB, sebagai pengembangan kasus dugaan suap dana proyek jalan di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tahun 2019.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4/2020), di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan, belum bisa menyampaikan detail penangkapan, identitas maupun jabatan para pelaku.
Baca Juga: Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka. Silahkan ke jubir karena datanya sudah dikasih ke jubir Ali Fikri," kata Firli.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.
Firli mengatakan, KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi di tengah pandemi corona covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR
"Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi, walau kami menghadapi bahaya covid 19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ucap Firli.