Suara.com - Polisi membekuk tiga petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengaku bertanggung jawab atas aksi pengibaran bendera Benang Raja di hari peringatan HUT RMS pada 25 April lalu. Ketiganya diamankan saat mendatangi Polda Maluku seraya mengibarkan bendera RMS pada Sabtu (25/4/2020) sore kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengemukakan, ketiga petinggi RMS yang diamankan yakni Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air RMS Abner Litamahuputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air RMS Johanis Pattiasina (52).
"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," kata Roem kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Roem mengatakan bahwa kehadiran mereka mulanya dalam rangka memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku berkaitan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang diunggah ke YouTube pada 18 April lalu.
Baca Juga: 6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Mereka mendatangi Polda Maluku seraya mengibarkan bendera Benang Raja dan mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengibaran bendera di HUT RMS.
"Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020," ujar Roem.
Roem menyampaikan atas perbuatannya, ketiga petinggi RMS itupun dikenakan Pasal 160 KUHP dan pasal 110 tentang Makar. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut.
"Masing-masing Polresta dan Polres yang melakukan penangkapan terhadap pengibar bendera RMS (Benang Raja) juga dilakukan proses sesuai Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar," tandasnya.
Baca Juga: Aksi Protes di Depan Kedubes, Bendera India Dibakar Pendemo FPI