Suara.com - Boleh tidak jika kita berpuasa tetapi masih dalam kondisi junub alias belum mandi wajib? Apakah puasa kita sah?
Terkadang kita mengalami kondisi yang membuat kita diwajibkan untuk mandi besar seperti berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah saat malam hari sebelum sahur.
Kasus yang sering terjadi adalah, mereka dalam kondisi junub pada malam hari dan ketiduran tak sempat sahur, karena baru bangun sesudah masuk waktu Subuh.
Karena ketidaktahuan mengenai hukumnya, banyak dari mereka yang junub akhirnya tak mau berpuasa.
Baca Juga: Pasien Corona DIY Terus Bertambah, TRC BPBD: Pakai APD Itu Panas Tahu!
Tak seperti salat atau tawaf, dalam berpuasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah. Karenanya, orang yang junub dan belum mandi sampai waktu Subuh, tidaklah memengaruhi puasanya.
Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:
"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Baca Juga: Bisakah Teknologi AI Gantikan Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19?
Selain itu, Islam tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Pun tidak ada larangan bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Sebab, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub.
Penjelasan ini merujuk pada apa yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja seperti yang dikutip NU Online.
“Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
Demikian, semoga bermanfaat, Allahu a’lam.
***
Disarikan dari pembahasan Ustadz Ammi Nur Baits, alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina laman daring PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.