Nenek Diperkosa Cucunya saat Tidur, Rio Menyamar Pakai Jilbab

Minggu, 26 April 2020 | 08:10 WIB
Nenek Diperkosa Cucunya saat Tidur, Rio Menyamar Pakai Jilbab
Pelaku pemerkosaan terhadap nenek kandung dimintai keterangan di kantor polisi. [Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernama Rio Primananda (27) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan lucahnya. Parahnya, korban yang diperkosa tersangka tak lain adalah nenek kandungnya berinisial AH (75).

Dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, aksi perkosaan itu terjadi saat korban tertidur di rumahnya, Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Berahi Rio tiba-tiba membuncah karena melihat korban terbaring dengan menggunakan masker.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang menceritakan detik-detik saat Rio merudapaksa nenek kandungnya itu.

Baca Juga: Nekat Begal Warga di Depan Mapolres, Rahmad Dibikin Pincang saat Masuk Bui

Agar tak ketahuan, Rio menutup wajahnya dengan menggunakan jilbab warna hitam yang menjadi salah satu barang bukti yang diungkap polisi.

Saat melakukan aksi bejatnya, Rio menyumpal mulut dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain. Setelah puas, Rio langsung melarikan diri dari pintu belakang.

Dari hasil penyidikan kepolisian, motif Rio melampiaskan berahi kepada sang nenek karena sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Menurut Robinson, aksi pemerkosaan itu terjadi karena tersangka terangsang saat melihat paha dan bokong neneknya yang tertidur dengan menggunakan daster.

"Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robinson, kemarin.

Baca Juga: Gara-gara Sopir Ngantuk, Ambulans Pembawa Pasien Corona Nyungsep ke Parit

Kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup kain hitam. Sesudah melepaskan ikatan tangan dengan pisau, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada anaknya yang tinggal sekitar 100 meter dari rumahnya.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan kepada ke Polres Sergai.

Setelah menyelidiki laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, serta satu potong kain jilbab warna hitam yang dipakai Rio untuk menyamar.

"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI