"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Mulut Disumpal Kain, Rio Perkosa Sang Nenek karena Tak Dapat Jatah Istri
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 26 April 2020 | 07:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
30 Oktober 2024 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI