Cucu Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 26 April 2020 | 06:27 WIB
Cucu Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020) ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria bernama Rio Primananda (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4/2020) malam mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.

"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (26/4/2020).

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI