Dibekap, Diikat lalu Diperkosa, Nenek AH Pingsan Bongkar Kebiadaban Cucu

Minggu, 26 April 2020 | 04:15 WIB
Dibekap, Diikat lalu Diperkosa, Nenek AH Pingsan Bongkar Kebiadaban Cucu
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bejat sekali tindakan seorang pemuda bernama Rio Primananda (27) karena telah memperkosa AH yang tak lain adalah nenek kandungnya sendiri.

Saat beraksi, pelaku menyumpal mulut dan mengikat tangan korban dengan kain. Aksi rudapaksa itu terjadi lantaran Rio terangsang ketika melihat neneknya tidur menggunakan daster.

Dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, kasus ini terungkap saat wanita berusia 75 tahun itu menceritakan kepada anaknya sendiri seusai diperkosa di rumahnya di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup kain jilbab berwarna hitam.

Baca Juga: Gara-gara Sopir Ngantuk, Ambulans Pembawa Pasien Corona Nyungsep ke Parit

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan kepada ke Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Rio melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat, paha dan bokong sang nenek saat berbaring menggunakan daster.

“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robinson, kemarin. 

Dari hasil penyidikan kepolisian, motif Rio melampiaskan berahi kepada sang nenek karena sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Berkat laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Jadi Pendamping Pelatihan Haji, Perawat Positif Terjangkit Covid-19

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang dipakai Rio untuk menyamar.

"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI