Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa? Ini Hukum Mencium Bibir saat Puasa

Minggu, 26 April 2020 | 03:35 WIB
Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa? Ini Hukum Mencium Bibir saat Puasa
Ilustrasi mencium pasangan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BACA JUGA: Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.

Para ulama menurut hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Mengapa demikian?

Para ulama merasionalisasi pembedaan ini dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat seksualnya telah banyak menurun.

Baca Juga: Nekat Begal Warga di Depan Mapolres, Rahmad Dibikin Pincang saat Masuk Bui

Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan mengakibatkan ejakulasi. Atau menggoda pelakunya untuk menindak lanjutinya dengan interaksi seksual langsung karena kekurang mampuan orang muda untuk mengendalikan nafsu.

BACA JUGA: Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Masturbasi saat Bulan Puasa

Jika situasinya terbalik, yang muda mampu mengendalikan diri dan orang tua hasrat seksualnya tinggi, maka hukum yang berlaku bagi keduanya juga berbanding terbalik.

Masalah utamanya bukan tua atau muda, tetapi apakah tindakan itu akan mengarahkan pelakunya pada hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Ketika interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh. Termasuk pelukan, genggaman, ciuman dan sejenisnya.

Baca Juga: Angkut Pemudik dari Jakarta, Bus Berpenumpang 25 Orang Putar Balik di Tegal

Hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika suatu saat di siang hari bulan Ramadan Anda mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355)

REKOMENDASI

TERKINI