Suara.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga dibarengi dengan pengawasan jam malam.
Untuk pengawasan jam malam, dikerahkan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin selama pemberlakuan PSBB berlangsung.
"Kami lakukan patroli gabungan untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PSBB dan penerapan jam malam di kota ini," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo seperti dilansir Antara di Banjarmasin pada Sabtu (25/4/2020).
Patroli gabungan tersebut menyasar daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat. Untuk diketahui, penerapan jam malam sudah diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Jam malam sendiri diberlakukan mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.
Baca Juga: Kapolda Jabar Bantah Gubernur Ridwan Kamil: Tidak Ada Jam Malam!
Dalam waktu tersebut, masyarakat diharuskan sudah berada di dalam rumah dan pedagang makanan hanya bisa menerima pesanan yang dibawa pulang. Sementara untuk masyarakat yang keluar hanya karena ada keperluan mendesak, wajib memakai masker bila tidak akan disuruh pulang oleh petugas.
"Apabila ada pembeli yang makan di tempat atau warung makan, kami datangi dan suruh bubar. Apabila tidak mematuhi aturan, termasuk pedagangnya, akan dikenai sanksi pidana," katanya.
Sabana menyebutkan ada beberapa tempat makan yang disambangi oleh petugas pada patroli Jumat (24/4/2020) malam. Pada kesempatan itu pihaknya mengingatkan untuk melakukan bungkus dan bawa pulang.
"Ini baru pertama kali kami ingatkan. Kalau berikutnya masih membandel, akan diberikan sanksi tegas," kata orang nomor dua di Polresta Banjarmasin itu.
Patroli berlangsung mulai Jumat sekitar pukul 21.30 WITA hingga Sabtu pukul 00.30 WITA, Kota Banjarmasin sudah terlihat sepi dan semua akses pintu masuk ke kota seribu sungai ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan. Kegiatan patroli gabungan itu, kata dia, bertujuan mendukung penerapan PSBB di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Terapkan Jam Malam Selama Wabah Virus Corona
Patroli dengan berkeliling kota dan melakukan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Banjarmasin melalui Pos PSBB KM 6 dan Pos PSBB Kayu Tangi.