Lihat Nenek Kandungnya Tiduran Pakai Daster, Rio Tega Memperkosanya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 25 April 2020 | 23:01 WIB
Lihat Nenek Kandungnya Tiduran Pakai Daster, Rio Tega Memperkosanya
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi bejat Rio Primananda (25), Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang memperkosa nenek kandungnya berusia 75 tahun diakuinya terjadi begitu saja.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robinson Simatupang mengemukakan, aksi bejat Rio tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2020).

“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, birahinya langsung naik”, katanya seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (25/04/2020).

Rio sendiri melakukan pemerkosaan tersebut hingga mencapai klimaks. Kepada petugas, dia mengaku tak kuat menahan nafsu saat melihat paha dan bokong sang nenek yang sudah berusia 75 tahun. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Rio berusaha menutup wajahnya menggunakan sebo.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Cucu Perkosa Nenek Kandung Sendiri

Rio kemudian menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang. Namun, muka Rio dikenali sang nenek lantaran sebo yang dipakainya tidak menutup rapat mukanya.

Setelah berhasil membuka ikatan tangan dengan pisau yang diambil dari dapur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter.

Usai menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban pun jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya pun mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Sergai.

Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti berupa satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah dan digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, katanya.

Baca Juga: Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI