Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Cucu Perkosa Nenek Kandung Sendiri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 25 April 2020 | 22:32 WIB
Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Cucu Perkosa Nenek Kandung Sendiri
Pelaku pemerkosaan terhadap nenek kandung dimintai keterangan di kantor polisi. [Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rio Primananda (25), Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, tega melampiaskan nafsu berahinya kepada neneknya yang berusia 75 tahun.

Rio yang diketahui sudah sebulan pisah ranjang dengan sang istri tak mampu menahan nafsunya pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pelaku tak sanggup menahan berahinya saat melihat paha dan bokong sang nenek yang sedang berbaring menggunakan daster.

“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robin seperti dilansir Kabarmedan.com --jaringan Suara.com pada Sabtu (25/04/2020).

Baca Juga: Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati

Setelah itu, pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang. Meski berhasil memuaskan nafsunya, namun wajah pelaku dapat dikenali korban karena tidak sepenuhnya tertutup sebo.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang berada sekitar 100 meter dari rumahnya, setelah berhasil membuka ikatan tangannya dengan pisau yang diambil dari dapur. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya korban pun jatuh pingsan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah dan digunakan untuk menyekap mulut korban, potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, katanya.

Baca Juga: Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI