Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, menutup paksa sejumlah toko nonsembilan bahan pokok yang masih membandel membuka usahanya pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19.
Pengusaha yang tidak taat aturan tersebut adalah Toko Bintang yang menjual aksesori ponsel di semua cabang di Makassar. Usahanya ini tidak ada hubungan dengan kebutuhan bahan pokok, tetapi masih kukuh membuka toko di tengah pandemi dan mengabaikan aturan PSBB.
Begitu pula, Toko Agung yang menjual peralatan alat tulis dan kantor serta toko lain, seperti perlengkapan listrik, juga ditutup paksa oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako, sebagaimana ketentuan di dalam PSBB.
Baca Juga: Nyaris di Angka 1.000, Total Pasien Positif Corona di Jabar 907 Orang
"Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami eksekusi, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses hukum. Kami sudah punya dasar hukum untuk penindakan bagi pelanggar," katanya di sela operasi hari kedua PSBB di Makassar.
Sebelumnya, hari pertama pelaksanaan PSBB di Makassar, tim gabungan Satpol PP Kota Makassar, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) turun ke lapangan.
Selain itu, jalan perbatasan masuk ke Makassar dijaga ketat tim gabungan.
Bahkan, Damkar tidak segan-segan menyemprotkan air di kerumunan warga yang masih berkumpul-kumpul saat operasi di Jalan Tinumbu Makassar, Kecamatan Ujungtanah.
"Pembubaran paksa tersebut bagian dari penindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB," katanya menegaskan.
Baca Juga: Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan untuk tidak berkumpul dan melaksanakan salat Tarwih di rumah saja untuk sementara waktu sampai penyebaran virus corona baru ini selesai.