Kalau dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh KPAI, putusan rekomendasi pemecatan itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Namun Sitti mengatakan kalau KPAI sendiri tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujarnya.
Sitti juga mengungkapkan kalau dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri ketika ia mengakui soal pernyataannya wanita bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.
Baca Juga: Disebut akan Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Sitti: Kesalahan Kategori Apa?