Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan bisa kreatif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mahfud mengungkapkan, aturannya sudah jelas ketika Kapolri mengeluarkan maklumat berisikan larangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Apalagi, kalau terjadi di daerah-daerah yang sudah memasuki zona merah, seperti di Jakarta.
Bagi masyarakat yang masih membandel keluyuran dengan tujuan yang tidak begitu penting, maka ada sanksi yang bisa dikenakannnya.
"Siapa yang menolak dan pembubaran polisi dianggap melawan hukum, diangggap melawan pasal 214 dan 216 KUHP, dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan. Nanti yang bisa dikenakan pasal kalau tempat-tempat yang sangat berbahaya seperti Jakarta," kata Mahfud dalam siaran langsung melalui akun YouTube resmi BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Ia menuturkan untuk daerah-daerah yang memang belum masuk ke zona merah, pihak kepolisian bisa memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak berkumpul tanpa harus menyinggung pasal.
Kata Mahfud, pemberian sanksi tidak hanya dengan hukuman penjara saja. Ia mendorong polisi di beragam daerah untuk bisa lebih kreatif dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel, seperti hukuman fisik.
"Ya bisa saja kan, sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatif lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda itu bisa menjadi treatment," ujarnya.
"Intinya jangan berkerumun, berkumpul yang sunah untuk bersama itu dilanggar dan dilakukan dengan cara melanggar larangan-larangan untuk menjaga kesehatan masyarakat pada umumnya. Menjaga sesama manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga kewajiban agama," katanya.
Baca Juga: Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar