Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang

Sabtu, 25 April 2020 | 15:17 WIB
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Penampakan Terminal Kampung Rambutan saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Adie Prasetyo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakukan PSBB ditambah dengan pelarangan mudik berimbas kepada pekerja yang mendapatkan uang harian seperti tukang ojek pangkalan.

Sutrisno mengaku kelimpungan untuk mencari penumpang karena adanya PSBB yang diperpanjang dan ditambah dengan adanya larangan mudik.

Sutrisno tiap harinya mengais rezeki di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Saat ditemui Suara.com, Sabtu (25/4/2020), Sutrisno pun bercerita jika kondisi terminal sudah sepi sejak pemberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas

"Dari kemarin sebenarnya memang sudah sepi di sini (Terminal Kampung Rambutan). Kami saja yang nyari duit per hari bingung mau makan apa," kata dia.

Pantauan Suara.com, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan sudah terlihat kosong melompong. Toko-toko atau warung makan yang ada, sebagian besar tutup karena aturan pemerintah ini.

Sopir bus pun sudah tidak ada lagi yang berada di terminal. Hanya ada sopir angkutan umum dalam kota yang memang masih diperbolehkan beroperasi.

Dia pun mengaku tak bisa memprediksi kapan rezekinya kembali seperti sediakala saat wabah Corona (Covid-19) belum merebak di Tanah Air.

Sutrino pun hanya bisa berharap jika corona yang masih mewabah di bulan Ramadan ini bisa segera berakhir saat umat muslim merayakan hari kemenangan Idulfitri.

Baca Juga: Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!

"Kalau yang ada langganakan enak. Kalau tidak ada bingung. Ya mudah-mudahan, Corona cepat selesai, biar lebaran enak," harapnya.

Diketahui, mulai Jumat kemarin aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI