Diketahui, mulai Jumat kemarin aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.
Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Baca Juga: Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas