Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas

Sabtu, 25 April 2020 | 15:00 WIB
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama WA miliknya diretas, peretas menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi.

Pesan palsu berisi provokasi yang disebarkan oleh peretas lewat WA Ravio berbunyi: "Krisis Sudah Saatnya Membakar. Ayo Kumpul Dan Ramaikan 30 April Aksi Penjarahan Nasional Serentak, Semua Toko Yang Ada Didekat Kita Bebas Dijarah."

Padahal, sebelum penangkapan terjadi Ravio sempat mengumumkan dirinya menjadi korban peretasan. Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @raviopatra.

Setelah lebih dari 30 jam ditangkap dan diperiksa Polda Metro Jaya, Ravio Patra akhirnya dibebaskan pada Jumat (24/04) pagi dengan berstatus sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnama Sari yang mendampingi Ravio selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!

“Ravio sudah keluar tadi pukul 08.30 status saksi setelah lebih dari 30 jam sejak penangkapan,“ terang Era saat diwawancarai DW Indonesia, Jumat (24/04).

Era mengatakan peretasan dan penangkapan Ravio diduga berkaitan dengan kritik-kritik yang kerap dilontarkan ravio kepada pemerintah antara lain soal kritikannya terhadap staf khusus presiden dan penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Yang jelas ada fakta bahwa dia termasuk yang kritis terhadap penanganan COVID-19 juga soal stafsus. Stafsus proyek-projyek stafsus yang konflik kepentingan dan tanpa mekanisme tender. Apakah ada hubungan atau tidaknya inilah yg kita desak polisi untuk membongkarnya,“ jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI