Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan

Sabtu, 25 April 2020 | 14:25 WIB
Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
Penampakan Terminal Kampung Rambutan saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Adie Prasetyo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur telah menutup sementara operasional bagi pemudik yang akan pulang kampung sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.

Di hari kedua pelarangan mudik, masih saja terlihat ada warga yang ingin berangkat ke kampung halaman di Terminal Kampung Rambutan.

Hal ini seperti disampaikan oleh tukang ojek pangkalan terminal Kampung Rambutan bernama Sutrisno.

Meski tidak banyak, mereka langsung pulang setelah diberitahukan tidak ada layanan bus antar kota.

Baca Juga: Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel

"Dari pagi ada sekitar tiga orang keluarga ke sini," kata Sutrisno saat berbincang dengan Suara.com, Sabtu (25/4/2020).

Sutrisno mengatakan jika kebanyakan warga datang ke Terminal Kampung Rambuatn yang hendak menuju wilayah Jawa dan Pelabuhan Merak. 

"Mereka mau ke Jawa sama Merak," kata dia.  

Pantauan Suara.com, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan sudah terlihat kosong melompong. Toko-toko atau warung makan yang ada, sebagian besar tutup karena aturan pemerintah ini.

Sopir bus pun sudah tidak ada lagi yang berada di terminal. Hanya ada sopir angkutan umum dalam kota yang memang masih diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Soroti 2 Stafsus Jokowi Mundur, Laode: Milenial dan Kolonial Sama Sifatnya

Diketahui, mulai Jumat kemarin aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI