Suara.com - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengimbau kepada para pekerja migran asal Indonesia untuk menunda atau menangguhkan cuti untuk pulang ke tanah air. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
"Dalam upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberlakuan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya kepada Antara Sabtu (25/4/2020).
"Sehubungan dengan hal itu, kami mengimbau agar para WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong menunda atau menangguhkan cuti dan mudik ke Indonesia," Ricky menambahkan.
Namun bagi WNI dan pekerja migran yang terpaksa harus kembali ke Indonesia karena habis masa kontrak kerja atau penyebab lainnya, KJRI memohon yang bersangkutan beberapa hal.
Baca Juga: Andrew Cuomo Sebut Virus Corona Masuk ke New York dari Eropa, Bukan China
Di antaranya menyampaikan informasi jadwal kepulangan kepada KJRI melalui WA Hotline, email atau Facebook.
"Jangan lupa sampaikan juga kepada agen masing-masing," ujar Konjen.
Selain itu mereka juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dengan lengkap dan benar pada saat tiba di bandara di Indonesia selanjutnya diserahkan kepada petugas kesehatan yang bersiaga.
Konjen juga mengingatkan WNI atau pekerja migran meminta bantuan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sesampainya di Indonesia, jangan lupa melapor kepada pemerintah daerah, kelurahan, ketua RT/RW, dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ucap Konjen.
Baca Juga: Tiga Bulan di Trotoar karena Corona, Mantan ART: Dua Hari Tak Makan
WNI di Hong Kong didominasi oleh pekerja migran perempuan yang bekerja di sektor informal.
Jumlah pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 170.000 dengan masa kontrak dua tahun yang bisa diperpanjang secara periodik.